Jakarta -
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah isu DPR dapat semata-mata mencopot pejabat lembaga hasil fit and proper test yang dievaluasi. Dasco menyebut evaluasi DPR terhadap para pejabat lembaga yang dulunya berasal dari fit and proper test di DPR hanya bersifat rekomendasi.
Sebagai informasi, hal tersebut tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang baru diketok dalam rapat paripurna DPR. Dalam revisi Tatib DPR disisipkan pasal bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang pernah ditetapkan.
"Itu kan di tata tertib DPR sebagai turunan dari undang-undang. Kita itu cuma menambah klausul, kan kita yang fit and proper (calon), jika sewaktu-waktu diperlukan, kita bisa fit proper ulang terkait dengan hal-hal yang luar biasa," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menekankan hasil evaluasi DPR terhadap calon itu bersifat rekomendasi. Nantinya, kata dia, pemerintah yang berwewenang untuk menindaklanjuti tidaknya.
"Nah tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau nggak. Karena itu kan bukan keputusan kita sendiri juga itu, kan bukan kita yang bisa kemudian menyatakan bahwa, kan sifatnya nanti cuma rekomendasi itu," ujarnya.
Dasco mengatakan aturan itu pun bukan termaktub di undang-undang yang bersifat mengikat. Dia menepis isu bahwa pihaknya hendak mencopot pejabat lembaga tertentu usai merevisi aturan tatib tersebut.
"Kalau di undang-undang mungkin kita boleh dicurigai mau ini, mau itu. Ini kan cuma peraturan tata tertib," katanya.
"Jadi nggak ada yang katanya buat mencopot ini, mencopot itu. Itu sih udah, apa ya, terlalu berlebihan, karena maksud kita nggak begitu," lanjut dia.
(fca/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu