Jakarta -
Buku nikah merupakan bukti pasangan suami istri telah sah menikah secara hukum dan agama. Pasangan yang baru menikah akan dicatat pernikahannya dan dianggap sah secara hukum apabila memiliki buku nikah dan akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Jika ada perubahan data pribadi di buku nikah atau akta nikah, silakan cek informasi di bawah ini.
Cara Ubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis nama. Berdasarkan informasi dari Bimas Islam, berikut cara melakukan perubahan data di buku nikah atau akta nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada akta nikah atau buku nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
- Perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Salah Tulis Nama di Buku Nikah
Jika ada salah tulis di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. Pemilik buku nikah hanya perlu datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen.
Berikut syarat mendapatkan buku nikah yang baru secara gratis di KUA.
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru.
Namun, jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Meski bukan buku nikah baru, sifat buku nikah tersebut tetap sah dan penggantian tidak dipungut biaya/gratis.
Cara Cek Keaslian Buku Nikah
Ada dua cara untuk mengecek keaslian buku nikah, yaitu untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019 serta buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya. Berikut informasinya.
1. Cara cek buku nikah terbitan sebelum tahun 2019
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah
- Lalu, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
2. Cara cek buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya
- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone Anda
- Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu