Jakarta -
Sejak tanggal 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Hanya konsumen yang telah terdata yang boleh membeli LPG 3 kg.
Melalui peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Bagi yang belum terdata sebagai pengguna gas LPG 3 kg, berikut cara mendaftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori Penerima LPG 3 Kg
Dikutip dari situs resmi Subsidi Tepat LPG Pertamina, berikut daftar kelompok yang berhak membeli atau menerima tabung LPG 3 kg.
1. Rumah Tangga
Rumah tangga adalah pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg.
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan
- Penyediaan Makan Keliling
- Kedai Minuman
- Rumah/Kedai Obat Tradisional
- Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap.
3. Petani Sasaran
Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Cara Daftar Pengguna LPG 3 Kg
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg.
1. Rumah Tangga
- Untuk pendaftaran, silakan mendatangi pangkalan terdekat
- Bawa syarat pendaftaran, seperti KK dan KTP
- Lalu, minta petugas pangkalan untuk mendaftarkan sebagai pembeli resmi
- Setelah itu, petugas akan melakukan pendaftaran pembeli resmi gas LPG 3 kg melalui situs Subsidi Tepat atau MyPertamina Merchant Apps
- Berikutnya, akan dilakukan verifikasi
- Jika proses verifikasi berhasil, masyarakat sudah bisa melalukan transaksi gas LPG 3 kg di pangkalan mana saja dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
2. Usaha Mikro
- Konsumen datang ke pangkalan dengan membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Apabila usaha mikro telah terdaftar, silakan perbarui data berupa:
- Nama usaha
- Jenis dan alamat usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Upload foto dokumen NIB
Jika usaha mikro belum terdaftar, silakan melakukan pengisian form pendaftaran usaha mikro berisi:
- Nama pelanggan
- Nama usaha
- NIK
- Jenis usaha
- No. hp dan email
- Alamat domisili pelanggan
- Alamat usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Upload foto dokumen NIB
- Upload foto KTP
- Foto usaha
3. Petani dan Nelayan Sasaran
Konsumen untuk petani dan nelayan sasaran tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan. Data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu