Jakarta -
KPK telah menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait perkara pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK mengatakan Karna mendapat Rp 5,5 miliar dalam perkara ini.
"Tersangka KS menerima pemberian uang investasi/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,00 (Rp 5,5 Miliar)," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asep menjelaskan, di tahun 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun Pemkab Situbondo batal gunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam pengadaan barang dan jasa paket pengerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ) melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," katanya.
Atas perintah Karna, EPJ memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk lakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa. Sehingga memenangkan rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
"Rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ucapnya.
"Tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00 (Rp 811 juta)," tambahnya.
Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ial/azh)