Jakarta -
Polisi telah menetapkan NK, pemilik panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka pencabulan anak asuhnya. Polisi menyebut, aksi bejat NK ternyata sudah dilakukan selama 3 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan pihaknya usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.
"Hasil dari laporan korban didampingi LBH dari Unair, peran tersangka NK ini yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban," kata Farman dilansir detikJatim, Senin (3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menyebut, aksi bejat NK dilakukan selama 3 tahun. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya. "Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan pemilik rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya merupakan panti asuhan itu, berawal usai NK berpisah dengan istrinya pada Januari 2022. Sang istri mengaku kerap menjadi korban KDRT.
Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu