Bareskrim Bongkar Penyelundupan Baja hingga Rokok Rugikan Negara Rp 64 M

1 day ago 7

Jakarta -

Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di berbagai daerah. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomu Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. Adapun lokasinya di Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.

"Selama kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, 3 bulan), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim melalui Satgas Penyelundupan telah melakukan pengungkapan empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama ialah penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan. Seorang berinisial RH menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," jelas Helfi.

"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran bea masuk, PPH, PPN dan DM," lanjutnya.

Kedua, kasus penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten. Pelaku, kata dia menempelkan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Di mana pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) denga isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal," ujarnya.

Kasus berikutnya ialah penyelundupan barang elektronik di pergudangan Cikupa, Tangerang. Helfi menduga barang-barang itu diproduksi dan diperdagangan tanpa SNI.

"Barang bukti 2406 unit elektronik tanpa SNI. Untuk tersangka saat ini PT GIA (Glisse Indonesia Asia)," sebutnya.

Tindak pidana selanjutnya ialah berupa penyelundupan sparepart palsu kendaraan roda empat berbagai merek berupa kampas rem, filter oli hingga filter solar di tiga gudang di kawasan Jakarta. Dia mengatakan barang-barang itu dijual Toko Sumber Abadi ke toko-toko lain di wilayah Jakarta dengan nilai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain," ujarnya.

Dia mengatakan nilai seluruh barang yang diselundupkan itu mencapai Rp 51 miliar. Dia mengimbau masyarakat waspada saat membeli barang yang tidak sesuai standar.

"Dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000, total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua," ujar Helfi.

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |