Jakarta -
Semua gerak-gerik KPK dikritisi PDIP sejak Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka. Terbaru urusan koper saat penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP itu. Ada apa rupanya?
Di awal pekan ini, KPK memang sedang gencar-gencarnya bergerak mengusut perkara dugaan suap serta perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga upaya penggeledahan dilakukan.
Target penggeledahan yang dituju adalah kediaman Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK terlihat membawa koper, tetapi bagi PDIP jadi pertanyaan. Adalah Ronny Talapessy sebagai salah satu kuasa hukum Hasto yang mengerutkan dahinya perkara urusan koper itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny, yang juga menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyebut KPK hanya menemukan 1 flashdisk dan 1 buku kecil yang merupakan catatan milik staf Hasto bernama Kusnadi. Barang-barang itu, menurut Ronny, diambil dari kediaman Hasto di Bekasi. Sedangkan di Jakarta Selatan, tepatnya di Kebagusan, penyidik KPK tidak menyita apa pun.
"Apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong karena, menurut kami, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Pun soal barang-barang itu, Ronny mengklaim Hasto tidak merasa memiliki atau menggunakannya. Dia juga menuduh barang-barang yang disita KPK tidak ada kaitan dengan perkara yang saat ini sedang diusut.
"Tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," ucap Ronny.
Hasto diketahui dijerat KPK terkait perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buron. Kasus ini merupakan pengembangan perkara di mana para tersangkanya sudah diadili, salah satunya Wahyu Setiawan, yang merupakan mantan komisioner KPU.
Saksikan Live DetikSore :
Baca halaman selanjutnya balasan KPK>>