Jakarta -
Wanita bernama Arimbi membuat laporan palsu terkait dugaan pemerkosaan karena dipaksa oleh mantan suaminya, Yudi, pada tahun 2017 di Solo, Jawa Tengah. Dia menyebut diintimidasi hingga dianiaya oleh Yudi jika tidak menurutinya.
"Di saat ketika si Y lengah saya sempat bisa ada kesempatan memberi tahu di pihak kepolisian bahwa laporan ini semua adalah laporan palsu. Jadi saya dipaksa membuat laporan palsu," kata Arimbi dalam sebuah video kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Selain diintimidasi, Arimbi mengaku pernah disekap tiga hari oleh Yudi di rumahnya karena dipaksa mengaku diperkosa oleh pria inisial D. Namun beruntung, Arimbi bisa diselamatkan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D. Dia mengira, karena saya pernah memberi pengakuan kalau saya memang diperkosa, dia mengira saya yang berbohong karena saya yang berbalik tidak memberikan pengakuan, padahal saya memberi pengakuan diperkosa untuk keselamatan diri saya," ucap Arimbi.
"Saat itu saya disekap tiga hari dan mungkin saya tidak tahu saya bisa hidup di dalam situ kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari polres. Setelah itu saya langsung diamankan dari pihak polres sesuai prosedur, saya diamankan di sana hingga saat ini suami masih merasa kalau pihak polres dan saya bersekongkol menutupi kasus perkosaan ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.
"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dilansir detikJateng, Jumat (27/12).
Karena Komisi III telah menghadirkan Yudi, dia berharap permohonannya bisa diterima. Sehingga Arimbi bisa melakukan klarifikasi.
"Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.
Dia mengatakan Yudi dan Arimbi bercerai pada 2018. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk Arimbi dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).
(fas/dhn)