Jakarta -
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memenuhi kuota rumah susun (Rusun) untuk para penyandang disabilitas. Dia mengatakan pemerintah harus menyediakan kuota perumahan publik sewa atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen bagi penyandang disabilitas.
"Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kuota perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Ini memang mengamanatkan mewajibkan kepada DPRKP untuk rusun hunian itu delapan persennya untuk disabilitas," kata Ghozi Zulazmi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Hingga kini, menurut Ghozi, amanat Perda tersebut belum terpenuhi. Meski begitu, dia yakin Pemprov Jakarta bisa memenuhi amanat Perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami menyampaikan bahwa teman-teman DPRKP akan terus berjuang untuk bisa memenuhi amanat Perda," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menyatakan siap untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak memiliki hunian bisa menempati Rusun.
"Kita nanti hitung dulu ya, nanti kita data dari UPRS kita rekap kelihatannya belum sampai delapan persen karena Perda ini baru berlaku 2022. Nah, ini untuk mencapai ke sana pasti kita akan akomodir semua permintaan untuk disabilitas," kata Meli.
Meskipun begitu, dia juga menyatakan siap memberikan fasilitas yang mempuni untuk penyandang disabilitas saat pembangunan Rusun baru.
"Sudah ada fasilitas, tapi belum memadai. Karena untuk yang pakai kursi roda dibutuhkan ruang lebih luas, kamar mandinya pintunya lebih besar, seperti itu," ucapnya.
Simak juga Video 'Bukti Kesetaraan di Polri Terhadap Penyandang Disabilitas':
(bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu