Analis KPK Ungkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Pernah Lapor Gratifikasi

1 day ago 5

Jakarta -

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Indira mengatakan hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tak pernah melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke KPK.

"Dari empat nama yang diminta itu ada Erintuah Damanik SH, itu tidak terdapat laporan penerimaan gratifikasi maupun penolakan gratifikasi. Lalu, ada nama Mangapul Negeri Lama itu juga sama. Lalu yang ketiga ada Heru Hanindyo itu juga sama, tidak terdapat laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi," kata Indira Malik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Indira mengatakan KPK juga diminta penyidik Kejagung mengecek laporan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang turut menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Indira mengatakan Zarof pernah melaporkan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat adalah Dr Zarof Ricar itu terdapat satu laporan penerimaan gratifikasi dan sudah dijawab KPK dengan surat," kata Indira.

Dia tak menjelaskan kapan Zarof melaporkan gratifikasi. Indira mengatakan data laporan penerimaan gratifikasi itu dalam periode waktu 2012-2022.

"Waktu itu permintaan penyidik adalah penelusuran data laporan gratifikasi untuk periode tahun 2012-2022," jawab Indira.

Anak Pengacara Ronald Tannur Jadi Saksi

Anak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni Hutomo Septian juga dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hutomo mengaku bekerja di kantor hukum Lisa selama 10 tahun.

"Ada hubungan keluarga dengan Bu Lisa?" tanya jaksa.

"Ibu saya," jawab Hutomo.

"Ibu kandung?" tanya jaksa.

"Ibu kandung," jawab Hutomo.

"Sudah berapa lama Pak Hutomo bergabung dengan Lisa Associates?" tanya jaksa.

"Sekitar, pastinya lupa Pak, antara 5-10 tahun," jawab Hutomo.

Nama Hutomo sendiri sempat disebut oleh bos money changer yang menjadi saksi dalam kasus ini pada sidang sebelumnya. Bos money changer itu menyebut ada 25 transaksi senilai Rp 37 miliar yang dilakukan Lisa menggunakan nama Hutomo.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi. Jumlah gratifikasi yang diterima ketiganya berbeda-beda.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |