Agus Difabel Tersangka Pelecehan Dipastikan Dapat Pendamping di Rutan

12 hours ago 2

Jakarta -

IWAS atau Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Kejari Mataram telah menyiapkan pendamping untuk IWAS selama ditahan.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," katanya, dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Adapun aspek objektif yang dia maksud adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan Terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti Terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengungkapkan kliennya seharusnya dilibatkan untuk melihat sendiri ruangan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan. "Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan rutan," ujar dia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Baca berita selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore :

(rdp/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |