Jakarta -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti meminta tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dia mengatakan pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PIP akan langsung ditindak secara hukum.
"Itu kan sudah dilakukan oleh Irjen ya (penanganan), sudah dilakukan oleh Irjen dan kami berharap agar semua pihak dapat mengikuti prosedur tentang penyaluran PIP itu jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan," kata Abdul Mu'ti di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Mu'ti juga meminta masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengatasi penyalahgunaan dana PIP ini. Dia mengatakan masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan dana PIP oleh pihak-pihak di lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu saja kalau misalnya memang ada penyalahgunaan tolong masyarakat menyampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan yang lebih lanjut saya kira demikian ya," ujar Mu'ti.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan dana PIP ini sempat terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Korupsi dana PIP ini dilakukan oleh Ketua dan Bendahara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.
Kejari Kota Bandung pun akhirnya menjebloskan MYA dan MFA ke penjara. Ketua dan bendahara yayasan STIA Bagasasi Bandung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.
Dalam keterangannya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan MYA dan MFA punya status hubungan ayah dan anak. Keduanya diduga telah memotong bantuan dana PIP untuk mahasiswa pada tahun anggaran 2021-2022.
"Setelah serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung," katanya dilansir detikJabar, Jumat (24/1).
Irfan menyatakan modus yang keduanya lakukan adalah memotong dana PIP yang digunakan untuk biaya hidup atau living cost mahasiswa penerima beasiswa. Pemotongan itu kemudian disamarkan dengan cara menerapkan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, hingga kunjungan studi.
"Atas penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan kedua tersangka MYA dan MFA ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan pemotongan dana PIP diterapkan dengan besaran variatif. Dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk seorang penerima beasiswa yang bisa mencapai Rp 11,5 juta.
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu