Aksi pemukulan yang dilakukan Pak Ogah terhadap pemobil di jalur alternatif Puncak, Bogor, berbuntut panjang. Kasus yang sempat berakhir damai berujung dua Pak Ogah menjadi tersangka.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) itu tersebut viral di media sosial. Dalam video viral itu, pengendara mobil terlihat dipukuli sejumlah Pak Ogah.
Terlihat warga berusaha melerai kedua pihak. Aksi pemukulan berawal dari korban berinisial IH menyalip mobil di depannya karena mogok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian menyenggol seseorang pria dan menyentuh kaca spion mobil miliknya," Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan kepada wartawan, Senin (23/12/2024) lalu.
Kemudian IH berhenti sejajar dengan mobil yang mogok untuk mengecek kendaraan orang yang tersenggol olehnya. Karena macet, beberapa orang, yaitu J, D, dan R mengetuk kaca belakang mobil korban.
"Lalu istri dari IH turun keluar mobil untuk mempertanyakan karena mobilnya diketuk secara kencang, sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh J, D, dan R kepada IH," terangnya.
Berikut fakta-fakta terkininya:
Sempat Berdamai tapi Batal
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Dedi menjelaskan, usai insiden tersebut, IH bersama sang istri mendatangi Mapolsek Megamendung untuk melapor. Polisi sempat mengamankan ketiga Pak Ogah.
"IH beserta istri mendatangi Mapolsek Megamendung dan melaporkan Kejadian tersebut. Kemudian anggota menjemput dan mengamankan ketiga orang pengatur jalan ke Mapolsek Megamendung," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Para pihak memutuskan menyelesaikan masalah secara musyawarah dan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini sudah diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak dari korban dan pelaku dengan membuat surat pernyataan difasilitasi pendampingan pihak kepolisian," ujarnya.
Sempat sepakat berdamai, kasus akhirnya tetap diproses. Korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Sementara disampaikan bahwa korban baru melaporkan kejadian tanggal 25 (Desember) dan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh Polres Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Batal Damai gegara Istri Berpotensi Keguguran
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Kasus tersebut sebelumnya sempat dimediasi dan berakhir secara kekeluargaan. Teguh menjelaskan korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum usai menerima diagnosa dokter mengenai janin yang dikandung istrinya.
"Kemarin sempat dimediasikan, namun setelah mengetahui diagnosa dokter bahwa ada potensi keguguran, jadi berubah pikiran untuk mediasi dan ingin melanjutkan membuat laporan," jelasnya.
Polisi mengatakan Pak Ogah tersebut diduga menjambak istri korban. Istri IH dijambak saat berupaya merelai percekcokan suaminya dengan Pak Ogah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan didapat dari istrinya. Keterangan istrinya dia merasa dijambak katanya," terangnya.
Teguh mengatakan istri pengemudi mobil mengaku dijambak dari belakang. Dia dijambak saat melerai cekcok suaminya dengan Pak Ogah.
"Iya pada saat cekcok itu," sebutnya.
2 Pak Ogah Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui
Tampang Pak Ogah yang pukuli pemobil di jalur alternatif Puncak, Bogor. Foto: dok. Istimewa
Polisi menangkap dua 'Pak Ogah' yang memukuli pengemudi mobil IH. Keduanya saat ini telah ditahan.
"Sudah dua orang (diamankan), sudah ditahan," kata Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Teguh mengatakan kedua Pak Ogah yang sudah ditangkap adalah R dan J. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya)," kata Teguh Kumara.
Polisi menerapkan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua Pak Ogah tersebut.
"Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," terangnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, keduanya terancam 5 tahun penjara. Kasus kini ditarik dari Polsek ke Polres Bogor.
"Pasal 170 dan 335 KUHP, ancamannya 5 tahun. Kita tahan per tadi malam," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
"Seharusnya besok diperiksa, namun tadi malam sudah kita periksa. Proses kami tarik dari Polsek ke Polres," lanjut Rio.
Minta Buron Segera Serahkan Diri
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Foto: Rizky Adha/detikcom
Satu orang Pak Ogah lainnya masih dalam pencarian polisi. Polisi mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
Dia mengatakan anggotanya saat ini telah mengetahui kendaraan pelaku.
"Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang 1 orang terduga pelaku masih lari, saya mengimbau segera menyerahkan diri ke kantor polisi," ucap Rio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih cari, dalam waktu dekat kita tangkap, karena kita sudah tahu lokasinya," lanjutnya.
(taa/taa)