3 Bos Smelter Timah Divonis 4-8 Tahun Bui, Ada yang Dibebankan Rp 2 T

2 weeks ago 6
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka divonis 4-8 tahun penjara.

Sidang vonis dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada Januari 2017-2020.

Hakim terlebih dulu membacakan putusan terhadap Suwito. Suwito divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim ketua Eko

"Membebankan uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan," imbuhnya.

Hakim menyatakan Suwito juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suwito dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Robert dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim.

"Uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun," imbuhnya.

Hakim menyatakan Robert juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Kemudian, Rosalina divonis 4 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka rekening Rosalina.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan," kata hakim.

Rosalina dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini vonis hakim terhadap tiga terdakwa :

1. Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan

2. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan

3. Rosalina divonis 4 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Ilustrasi Putusan Hakim Ilustrasi Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Vonis mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa. Berikut ini tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa:

1. Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 8 tahun kurungan

2. Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 8 tahun kurungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Rosalina dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaanya, jaksa mengatakan Suwito dan Robert menerima triliunan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan timah serta melakukan TPPU. Hanya Rosalina yang tak didakwa melakukan TPPU.

Jaksa mengatakan Suwito, Robert, dan Rosalina membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga melakukan pertemuan dengan 27 pemilik smelter swasta, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.

Jaksa mengatakan Suwito, Robert, Rosalina dan smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait kerja sama sewa peralatan processing pelogaman tanpa didahului studi kelayakan dan tak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter swasta. Mereka juga membuat perusahaan boneka agar bijih timah itu dapat dikirimkan ke perusahaannya dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di Wilayah IUP PT Timah.

Singkat cerita, kesepakatan harga sewa peralatan processing pelogaman timah itu disepakati dengan harga USD 3.700 per ton untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Jaksa mengatakan Suwito dkk juga menyerahkan uang 'pengamanan' yang seolah-olah dijadikan dana corporate social responsibility (CSR) ke Harvey Moeis yang mewakili smelter swasta PT Refined Bangka Tin.

(whn/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |