Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Keduanya ditahan terkait pelanggaran keimigrasian yang diperketat usai Presiden AS Donald Trump menjabat.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam press briefing di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut salah satu WNI yang ditahan berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari 2025 dan saat ini sudah mendapat pendampingan. Dia mengatakan TRN akan menjalani persidangan pada 10 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan," kata Judha.
WNI lainnya yang ditahan otoritas AS ialah BK. Judha mengatakan BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2025.
BK, kata Judha, ditangkap saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). Menurutnya, BK telah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak," jelas Judha.
"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya," sambungnya.
Judha menyebut pemerintah RI menjamin para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum. Pihaknya menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada AS.
"Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul dipenuhi," ujar Judha.
Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu