2 Terdakwa Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang Divonis 6 dan 7 Tahun Bui

3 hours ago 2

Jakarta -

Dua petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 dan 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dua petinggi itu adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar. Keduanya menghadiri sidang vonis secara online karena alasan kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar hakim ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy Adrian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Tommy Adrian selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, terdakwa II Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan," kata hakim Bambang.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, hanya Rudy yang dihukum pidana tambahan senilai Rp 27 miliar jika dalam waktu satu bulan Rudy tidak membayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp 27.308.114.361," ucapnya.

Sebelumnya, Rudy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 224,21 miliar subsider 5 tahun kurungan. Tommy juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, namun dia sudah divonis lebih dulu. Yoory divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun.

Kasus Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang

Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga disebut menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

(zap/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |