Jakarta -
Pabrik narkotika jenis tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. Para pelaku menyamarkan lokasi pabrik di pemukiman warga.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Polisi menangkap dua peracik tembakau sistetis yakni HP (34) dan AA (23). Para pelaku melakukan itu karena alasan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah faktor ekonomi," kata Rio.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mewanti-wanti kepada masyarakat yang menyewakan rumah atau kontrakan kepada orang tidak dikenal. Dia menyebut pemilik rumah harus mengecek identitas penyewa dan wajib lapor.
"Saya imbau tempat ini kan pemukiman padat penduduk, mereka sifatnya tertutup tidak mau terbuka atau bergaul. Makanya saya harapkan jika ada satu rumah yang ditempati atau dikontrak atau disewa oleh orang wajib lapor sehingga masyarakat tahu apa identitasnya," ujar Mukti.
Mukti mengatakan narkotika jenis tembakau sintetis ini memang tidak berbau menyengat dari luar rumah. Karena itulah, dia mengimbau masyarakat melaporkan ke polisi setempat jika menemukan orang yang mencurigakan menyewa sebuah rumah atau kontrakan.
"Kalau kita cek dari luar bau daripada narkotika jenis sintetis ini tidak terlalu bau, makanya kita perlu bener peran dari masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian atau polres atau polsek seandainya ada orang ngontrak sewa, orangnya tertutup itu tolong dilaporkan ke kita," ujar Mukti.
125 Botol Ditemukan
Ada sebanyak 125 botol berukuran 50 ml siap edar yang ditemukan di laboratorium narkoba tersembunyi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat ini. Polisi mengatakan cairan tersebut dijual untuk disemprotkan ke batang rokok untuk menghasilkan efek seperti ganja.
"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 1 ton tembakau sintetis dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar. Tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.
Selain itu, disita juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.
Polisi memburu 2 orang pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul tersebut. Polisi sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buronan berinisial B dan E.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu