KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU kala itu. Berikut adalah 10 hal terbaru dari kasus yang berkaitan dengan kasus upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR ini.
Di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12) kemarin, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka Hasto kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP tersebut.
Hal-hal baru yang diketahui dari kasus ini meliputi status Hasto, peran Hasto, upaya Hasto, hingga berkaitan dengan perendaman ponsel Harun Masiku ke dalam air. Berikut adalah 10 hal yang baru diketahui dari kasus ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hasto tersangka suap
KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam dugaan korupsi yang dilakukan Hasto sebagai tersangka. Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Hasto juga tersangka perintangan penyidikan
Selain menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu selaku anggota KPU (saat masih menjabat kala itu), Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkaran dugaan tindak pidana korupsi..." kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
3. Advokat PDIP ikut jadi tersangka
Ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Satu orang itu adalah inisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.
Donny Tri Istiqomah Foto: (Dok. Pribadi)
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.
DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers hari ini, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Halaman selanjutnya, peran Hasto:
Peran-peran Hasto
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah)-(Kurniawan/detikcom)
4. Peran Hasto
KPK melalui Ketuanya, Setyo, menjelaskan bahwa Hasto, Harun Masiku, dan kawan-kawannya disangkakan memberi suap ke pihak Wahyu (dulu masih angota KPU) dan Agustiani Tio. Hasto juga punya peran krusial menempatkan Harun masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan supaya bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR dari Dapil Sumsel, saat itu Nazarudin Kiemas harus diganti (di-PAW atau Pergantian Antar Waktu) karena meninggal dunia. Posisi seharusnya yang menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel, bukan Harun Masiku yang dari Dapil Sulawesi Selatan.
Peran Hasto lainnya adalah mengupayakan penggagalan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Hasto juga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Msiku bisa masuk DPR.
Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. Hasto juga memerintahkan ponsel Harun Masiku direndam air (untuk poin ini, simak paragraf selanjutnya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Rumondang/detikcom)
5. Hasto menemui Wahyu Setiawan
KPK pun mengungkap bahwa Hasto sempat menemui langsung Wahyu agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat PAW. Pertemuan itu terjadi pada 31 Agustus 2019.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo.
6. Hasto rayu Riezky agar rela diganti Harun Masiku
KPK menjelaskan, pada Pileg DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), suara terbanyak dari PDIP adalah Nazarudin Kiemas. Namun, karena Nazarudin meninggal, maka penggantinya adalah Riezky yang mendapat suara terbanyak kedua. Hasto Kristiyanto meminta kepada Riezky Aprilia untuk mundur dari DPR dan digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK mengirim Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur, namun hal itu juga ditolak oleh Riezky Aprilia," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto pun menahan surat undangan pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada Riezky Aprilia. Hasto meminta kepada Riezky untuk mau diganti setelah pelantikan.
Halaman selanjutnya, Hasto minta HP Harun Masiku direndam air dan kabur:
Hasto Minta Harun Masiku rendam HP dan Kabur!
Foto ilustrasi: Unjuk rasa meminta penangkapan Harun Masiku (Ari Saputra/detikcom)
7. Hasto minta Harun Masiku rendam HP dan kabur
Setyo menyebut Hasto juga sempat menghalangi penyidik melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Selain itu, dia juga sempat memerintahkan pegawainya untuk menghilangkan bukti dengan menenggelamkan HP kantor. Hasto jugalah yang meminta Harun Masiku kabur menghindari penangkapan KPK.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa tanggal 8 Januari 2020 pada proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujarnya.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8. Hasto arahkan saksi
Tidak hanya meminta Harun Masiku menenggelamkan HP dan kabur, Hasto juga disangkakan KPK sempat mendoktrin para saksi untuk tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik terkait kasus ini.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," ungkap Setyo.
9. Sebagian duit suap dari Hasto
KPK masih mendalami perkara suap ke komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan. Namun satu hal yang terungkap kini, sebagian duit suap ini berasal dari Hasto.
"Kemudian uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.
10. Hasto dicegah ke luar negeri
Hasto dicegah-tangkal (cekal) ke luar negeri usai KPK menetapkan Hasto menjadi tersangka. Pencekalan berlaku selama setengah tahun ke depan terhadap Hasto dan pihak-pihak lain yang berkaitan.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika ini naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK.
(dnu/dnu)