Waket Komisi III DPR Apresiasi Polri Tegas Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

1 month ago 22

Jakarta -

Sebanyak tiga anggota Polri dipecat lewat sidang etik buntut kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Komisi III DPR mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai cepat bertindak.

"Apresiasi buat kecepatan Polri dalam menindak anggotanya yang bermasalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Sahroni berharap kasus seperti tidak terulang lagi. Diketahui kasus ini diduga melibatkan total 18 oknum anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan terulang kembali ke depan," kata Sahroni.

3 Polisi Dipecat

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12) kemarin. Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Hari ini, Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

(azh/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |