Waka Komisi III DPR Apresiasi Transparansi MA soal Sanksi Hakim Nakal

1 week ago 9

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan telah memberikan sanksi ringan hingga berat terhadap 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengapresiasi transparansi MA mengenai pemberian sanksi itu.

"Transparansi yang ditunjukkan MA adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Ketua MA untuk memperbaiki sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Rano dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Jumlah sanksi yang dijatuhkan, kata dia, menunjukkan MA tidak diam saja ketika adanya pelanggaran. Namun, kata dia, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu contohnya adalah kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap Rp 3,6 miliar," kata dia.

"Kita semua prihatin dengan kasus ini, tetapi saya yakin MA mampu menjadikan ini sebagai pelajaran penting untuk lebih tegas dan transparan dalam membenahi peradilan," tambahnya.

Dirinya pun mendukung langkah-langkah reformasi yang diinisiasi MA. Rano meyakini Ketua MA Sunarto memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa perubahan signifikan.

"Ketua MA telah menunjukkan arah yang jelas untuk memberantas hakim-hakim nakal dan mafia kasus. Ini adalah awal yang baik. Saya percaya, di bawah kepemimpinan beliau, reformasi akan terus berjalan, dan citra peradilan kita akan kembali pulih," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan hakim. Sanksi yang dijatuhkan itu ada berbagai macam, mulai yang sanksi ringan hingga berat.

Hal itu disampaikan Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). Sunarto merinci sanksi disiplin yang diberikan kepada hakim berupa sanksi berat, sanksi sedang, dan ringan.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," kata Sunarto.

Dia juga menyatakan menerima 35 laporan dari Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan agar 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.

"Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Komisi Yudisial sebanyak 63 orang hakim," katanya.

Menurut Sunarto, dari 63 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi, 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan rekomendasi dari KY. Sebanyak 9 hakim telah diperiksa dan dikenai sanksi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung, sedangkan 38 hakim penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung.

(ial/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |