Waduh! Rel Sepanjang 3 Meter di Jatinegara Hendak Dicuri

2 hours ago 4

Jakarta -

Viral rel kereta di kawasan Jatinegara diduga mau dicuri. KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan sanksi pidana.

Percobaan pencurian material rel kereta api itu viral di media sosial. Lokasinya berada di petak jalan Jatinegara-Cipinang, tepatnya di Km 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu (14/1/2026) sore.

Laporan itu pertama kali diterima oleh masinis yang sedang dinas pukul 16.10 WIB. Saat melintas di lokasi, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menerangkan, informasi itu langsung disampaikan ke petugas keamanan di Stasiun Jatinegara. Petugas kemudian menemukan batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur.

"Pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi," ujar Franoto.

Dia menerangkan, material rel sudah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. KAI memastikan kondisi jalur aman dan operasional perjalanan kereta api tetap normal tanpa gangguan.

"KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang," jelasnya.

Franoto menegaskan pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum dan sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dia mengatakan pelaku pencurian atau perusakan bisa dipenjara 3 tahun.

"Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun," ujar Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian. Jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diharapkan melapor ke petugas KAI atau aparat berwenang.

(idn/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |