Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja menjadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK menyebut Hendri Praja tak menjadi tersangka dan telah dilepas.
"Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan)," jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh menjelaskan alasan pihaknya tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan Hendri Praja sebagai tersangka.
"Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Budi belum menjelaskan detail siapa saja keempat tersangka lainnya. Namun dia memastikan tiga di antaranya pihak pemberi uang.
"Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," jelas dia.
"Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari)," imbuh dia.
Namun, KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Heboh Wabup Pidie Jaya Tonjok Kepala SPPG di Aceh Karena Nasi Dingin
(kuf/haf)

















































