Terima 40 Item Masukan, Wamenkum Sebut Banyak Perubahan di Draf RUU KUHAP

2 hours ago 1

Jakarta -

Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP akan kembali digelar besok. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan ada banyak perubahan pada draf RUU KUHAP.

"Persis (banyak perubahan), karena ini kita bahasnya terus terang ada 40 item masukan masyarakat yang itu sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini," kata Eddy usai rapat dengan Panja RUU KUHAP Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Eddy mengatakan beberapa masukan masyarakat telah selesai dibahas hari ini. Dia mengatakan masukan-masukan lainnya akan dibahas kembali pada rapat besok, Kamis (13/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyakit disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujarnya.

"Ini kita ambil dari pasal 25 ayat 4 undang-undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.

Selain itu, dalam RUU KUHAP juga mengatur terkait hak-hak kelompok rentan. Kemudian, juga mengakomodir kamera pengawas saat penyidikan.

Eddy mengatakan dalam RUU KUHAP juga mengakomodasi aturan-aturan dari KUHAP lama. Dia mengatakan selain itu, peraturan Mahkamah Agung (MA) dan beberapa kondisi di lapangan turut diakomodir.

"Misalnya begini ya di dalam beberapa perkara yang ditangani oleh teman-teman kepolisian itu benda yang harus disita itu terletak di beberapa provinsi. Artinya dia terletak di beberapa daerah hukum. Tentunya ini tidak efisien kalau di setiap daerah hukum itu polisi harus meminta izin," jelasnya.

"Jadi cukup untuk meminta izin dari satu pengadilan negeri, dia bisa melakukan penyitaan terhadap beberapa benda yang berada di daerah hukum yang lain. Ini yang masih kita bahas besok saya kira ada beberapa materi, misalnya seperti bantuan hukum. Kemudian ganti kerugian itu akan besok kita bahas lebih detail," imbuh dia.

(amw/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |