Tuntutan Jaksa ke Junaedi Saibih di Kasus Migor: 9 Tahun Penjara-Dipecat Dari UI

4 hours ago 4
Jakarta -

Terdakwa pengacara kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Junaedi Saibih, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Junaedi bersalah memberikan suap ke hakim secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara migor tersebut.

"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Junaedi diberhentikan dari profesi advokat.

"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk memberhentikan secara tetap kepada terdakwa dari profesinya sebagai advokat," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Junaedi dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI). Jaksa menyakini Junaedi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada Universitas Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai perbuatan Junaedi telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lihat juga Video: Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

(mib/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |