Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, bersikap tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan iktikad baik hakim mendengarkan keterangan Andrie di sidang tidak dibalas oleh Andrie.
"Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim saat membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan majelis hakim ingin menggali keadaan korban sebelum, selama, dan seusai kejadian, yang menurut hakim hanya diketahui oleh Andrie. Hakim berpendapat bahwa keinginan itu tidak dibalas dengan iktikad baik dari Andrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa iktikad baik majelis hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.
Hakim mengatakan telah memberikan opsi keterangan Andrie didengar secara daring jika tidak bisa hadir langsung di ruang sidang karena masih perawatan. Hakim menyatakan memedomani keterangan dokter yang menyatakan Andrie memungkinkan memberikan keterangan secara daring.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom Meeting," kata hakim.
Hakim menilai opsi daring tersebut juga tidak dipenuhi Andrie. Hakim berpendapat Andrie mengabaikan kewajiban dan memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
"Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," kata hakim.
"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambung hakim.
Hakim menilai Andrie bersikap tidak kooperatif untuk meminta keadilan atas perampasan haknya oleh para terdakwa.
"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ujar hakim.
Hakim Nyatakan Tak Ada Operasi Intelijen
Hakim juga menyatakan tak ada operasi intelijen militer di kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Hakim menyatakan terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut karena sakit hati dan dendam ke Andrie.
Hakim mengatakan terdakwa tidak mengenal Andrie. Hakim mengatakan para terdakwa ingin memberi pembelajaran dan efek jera ke Andrie.
Hakim mengatakan para terdakwa sakit hati karena Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada 16 Maret 2025. Selain itu, hakim mengatakan para terdakwa beranggapan bahwa Andrie menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, menuduh TNI sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025, serta karena Andrie gencar melancarkan narasi anti-militerisme.
"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim.
Hakim mengatakan operasi intelijen bukan tindakan spontan, melainkan dirancang secara sistematis, dan tidak dibangun atas kemarahan pribadi.
"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," kata hakim.
Hakim menilai untuk menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen harus dapat dibuktikan dengan tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Hakim mengatakan jika unsur itu tidak terpenuhi, maka sulit menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar hakim.
Berikut ini vonis lengkap 4 terdakwa tersebut:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)


















































