Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, Amir Syamsudin mengajukan amicus curiae untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV. Amir mengajukan amicus curiae bersama 27 orang lainnya termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
Amicus Curiae itu diserahkan ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sebanyak 28 tokoh yang mengajukan amicus curiae ini tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil.
"Ada 28 tokoh yang menyampaikan amicus curiae yang diajukan kepada majelis hakim dan kami sudah mendapatkan salinan dari yang bersangkutan," ujar pengacara Tian Bahtiar di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh kami terima ajalah ini dulu, karena yang PTSP belum sampai ke kami," ujar ketua majelis hakim Efendi.
Salah satu perwakilan koalisi, Roy Pakpahan menyinggung soal kebebasan pers. Roy mengatakan perkara Tian seharusnya diadili dengan mengutamakan UU Pers.
"Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," kata perwakilan koalisi, Roy Pakpahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menilai kasus yang melibatkan Tian tidak bisa diarahkan menjadi pidana murni karena kebebasan pers dijamin saat menulis, membuat, maupun memproduksi berita, yang merupakan kerja jurnalistik. Dia berharap amicus curiae ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan kasus yang menimpa Tian dengan pendekatan UU Pers.
"Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers," ujarnya.
"Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu," tambahnya.
Dia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dia mengatakan Mahkamah menyatakan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.
"Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Nggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," ujarnya.
Selain Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, anggota koalisi yang menyerahkan amicus curiae ini di antaranya anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri. Lalu, Ketua LPSK periode 2019-2024, Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, Ketua Dewan Nasional sekaligus pendiri SETARA Institute, Hendardi hingga pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar.
Dalam kasus ini, Tian Bahtiar bersama Juanedi Saibih selaku advokat dan Adhiya Muzzaki selaku buzzer, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Jaksa mengatakan para terdakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/wnv)


















































