Jakarta -
Daging sapi merupakan komoditas yang rawan mengalami kenaikan harga menjelang Idul Fitri. Pemprov Banten mengimbau agar pedagang tak menjual daging sapi di atas harga acuan penjualan/pembelian (HAP).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengatakan sudah memantau harga daging sapi sejak awal bulan Ramadan. Ia menyebut telah mengingatkan rumah potong hewan (RPH) agar tidak menjual lebih dari Rp 60 ribu/kilogram.
"Dan di RPH-nya itu Rp 60 ribu. Itu tidak boleh lebih. Kalau ditemukan RPH menjual harga lebih dari yang dipatok, pasti akan dikenakan tindakan oleh Kementerian Pertanian," kata Iwan, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pedagang di pasar dilarang menjual daging sapi di atas Rp 140 ribu. Jika ada pedagang yang menjual lebih dari itu, akan ditelusuri.
"Makanya sekarang dipatok maksimal itu Rp 140 ribu harganya. (Kalau lebih) ya nanti kan kita telusuri," katanya.
Iwan pun mengaku sempat mengecek pedagang di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menjual harga daging di atas Rp 140 ribu. Ia pun langsung mengklarifikasi pedagang tersebut.
"Pernah di Ciruas, ada laporan menjual daging di atas Rp 140 ribu, yaitu di Rp 150 ribu. Kita datangi, dan ternyata mereka hanya menawarkan. Tadi pedagang itu menawarkan ke pembeli, ada tawar-menawar, sehingga jatuhnya tetap di harga Rp 140 ribu," katanya.
Sementara itu, untuk daging ayam, harga di pasar lebih tinggi dibanding HAP. Pemerintah pun sedang melakukan upaya untuk menurunkan harga daging ayam tersebut.
"Ayam di harga Rp 40 ribu/kilogram, kita tindak lanjuti. Bapanas sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan di Kabupaten Serang, supaya menekan harga di tingkat distributor. HAP daging ayam itu Rp 36 ribu," katanya.
Lihat juga Video: H-5 Lebaran, Harga Daging Sapi Naik Jadi Rp 150 Ribu per Kilogram
(aik/dek)

















































