Jakarta -
Polisi telah menetapkan PA (22), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) pengendara sedan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi tersangka. Penetapan ini diungkapkan polisi setelah melakukan gelar perkara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief mengungkapkan PA resmi dikenai Pasal 310 Ayat 4 junco Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Status pengemudi setelah kami dari penyidik melakukan pemeriksaan dulu menjadi saksi. Setelah melakukan pemeriksaan jadi saksi, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya untuk Saudara PA statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Arief, dilansir detikJabar, Rabu (29/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, setelah ditetapkan menjadi tersangka, PA masih akan menjalani pemeriksaan dari segi psikologi mengingat kondisi dari PA yang masih sulit dimintai keterangan oleh polisi.
"Setelah jadi tersangka tindakan saat ini, besok akan ada rencana menghadirkan ahli psikologi dari RSUD Sumedang untuk Tersangka PA, pengemudi kendaraan Hyundai. Itu rencana besok," katanya.
Kata Arief, meski demikian, berdasarkan hasil olah TKP maupun pemeriksaan saksi, kecelakaan tersebut murni kelalaian pengemudi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu