Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil Rubicon memakai nama eks asisten pribadinya bernama Maya Kurniawati. Namun Maya mengaku tak tahu alasan pembelian Rubicon menggunakan namanya tersebut.
Hal itu disampaikan Maya saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
"Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fortuner tidak ada," jawab Maya.
"Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?" tanya jaksa.
"Rubicon," jawab Maya.
Jaksa mendalami alasan pembelian Rubicon tersebut. Rubicon itu dibeli Ariyanto saat Maya masih menjadi asisten pribadinya.
"Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
"Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
Selain itu, Maya mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) ke money changer atas perintah Ariyanto dan Marcella. Maya mengaku tak tahu berapa total nilai valas yang pernah ditukarkan.
"Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
Jaksa mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas atas perintah Marcella. Maya mengatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Marcella seperti biaya potong rambut, asuransi listrik, dan lainnya.
"Kas dalam hal ini AALF?" tanya jaksa.
"Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella," jawab Maya.
"Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?" tanya jaksa.
"Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella," jawab Maya.
"Jadi untuk apa?" tanya jaksa.
"Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup," jawab Maya.
Hakim juga mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas tersebut. Maya mengatakan uang itu juga digunakan untuk membayar angsuran mobil Marcella.
"Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?" tanya hakim.
"Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik," jawab Maya.
"Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?" tanya hakim.
"Kalau angsuran mobil ada," jawab Maya.
"Mobil yang mana?" tanya hakim.
"Yaris," jawab Maya.
Dakwaan
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/rfs)
















































