Jakarta -
Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Ivan Sugiamto paksa siswa menggonggong pada 5 Februari mendatang. Kasie Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
"Penetapan hari sidang tertanggal 5 Februari 2025, agenda sidang dakwaan," kata Putu, dilansir detikJatim, Sabtu (1/2/2025).
Putu menjelaskan tak ada persiapan khusus jelang sidang. Ia mengatakan para jaksa yang ditunjuk juga telah telah melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik," imbuhnya.
Sementara itu Kasie Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan dirinya termasuk dama tim jaksa yang ditunjuk untuk melakukan dakwaan dan tuntutan pada Ivan. Ida Bagus memastikan jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya bersama tim, Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu