Jakarta -
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan meneliti berkas perkara penembakan bos rental mobil di rest area km 45 Tangerang-Merak. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam mengatakan jika berkas lengkap, maka sidang akan digelar secara terbuka.
"Ini kan hari Jumat, seminggu kemudian akan dipelajari (berkasnya) ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Mayor Laut Arin Fauzam di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Arin mengatakan terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang. Mereka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH dan BA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA,RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," ungkap dia.
Langkah selanjutnya, katanya, kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Lalu para majelis hakim menentukan waktu sidang.
"Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini menewaskan IA bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis, 2 Januari 2025. Penembakan ini diawali saat IA mencari mobil yang digelapkan oleh penyewa, Ajat Supriatna.
Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental.
Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.
Pangkoramada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses penyidikan kasus penembakan yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.
"TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini, tak ada yang ditutup tutupi, semua terbuka," kata Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers, Senin (6/1).
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu