Jakarta -
Pasangan kekasih berinisial MFS (19) dan ZPA (17) ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi secara ilegal. Mereka kemudian membuang jasad bayinya dekat pompa air di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA.
Pada Sabtu (25/1) mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sana lah, ZPA meminum obat penggugur janin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelas Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
ZPA lalu membungkus janinnya tersebut ke dalam sebuah kantong plastik. Bersama-sama kekasihnya, mereka bergerak ke arah pompa air dan membuang korban di lokasi.
"Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. Dibuang di dekat mesin pompa air," ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (27/1). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu