Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, mengungkap terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, memiliki dua kapal. Nilai tagihan tambat dua kapal senilai Rp 11 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Andis saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
"Biaya tambatnya itu ditagihkan invoice-nya yang ke AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) itu ke bagian keuangan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirim-nya invoice-nya," jawab Andis.
Andis mengatakan dua kapal yang dimiliki Ariyanto adalah kapal Scorpio dan kapal Sosai. Tagihan kapal itu dibayarkan per tujuh bulan.
"Kalau untuk invoice, ditagihkannya setiap bulan atau setiap tahun atau?" tanya jaksa.
"Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan," jawab Andis.
Jaksa mendalami biaya tagihan tambat dua kapal tersebut. Andis mengatakan nilai tambat kapal Scorpio senilai Rp 5 juta, sementara kapal Sosai senilai Rp 6 juta.
"Biaya tambatnya sendiri berapa?" tanya jaksa.
"Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan," jawab Andis.
Andis mengatakan pembayaran tagihan tambat itu lancar sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tagihan kapal Scorpio masih dibayarkan hingga November lalu.
"Untuk pembayarannya lancar, rutin, atau sampai kapan terdakwa Ariyanto ini?" tanya jaksa.
"Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak," jawab Andis.
"Tapi masih ditagihkan?" tanya jaksa.
"Masih, masih kita tagihkan, Pak," jawab Andis.
"Sampai bulan?" tanya jaksa.
"Saya nggak ingat, Pak, setahu saya kalau untuk Scorpio itu masih dibayarkan sampai bulan November, Pak. Nah kalau untuk Sosai itu saya tidak ingat, Pak, harus lihat catatan dulu, Pak," jawab Andis.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.
(mib/rfs)
















































