Saking Banyaknya Duit Sitaan Sampai Tak Muat di Ruangan Kejaksaan

1 month ago 20
Jakarta -

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti triliunan rupiah hanya dalam waktu 3 bulan. Namun apa daya, ruangan kejaksaan tak muat untuk duit sitaan itu saking luar biasa banyaknya.

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam rapat koordinasi di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Diketahui, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ini dibentuk oleh Budi Gunawan (BG) pada Oktober 2024.

"Desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang dengan nominal triliunan rupiah tersebut semestinya ikut ditampilkan dalam konferensi pers. Namun batal karena ruangan tak cukup.

"Sebetulnya tadi yang akan ditampilkan di sini barang bukti uangnya itu. Tapi karena ruangan ini setelah diukur tidak cukup, makanya barang bukti senilai Rp 6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI, uangnya ada," sebut Budi.

236 Perkara Diselidiki

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama  Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jakas Agung ST Burhanuddin (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci hasil kerja desk pencegahan korupsi yang dipimpinnya. Dia mengatakan sejak dibentuk tiga bulan lalu, ada 236 perkara yang sedang diselidiki.

Ada sebanyak 331 perkara dalam tahap penyidikan, 356 perkara masuk tahap penuntutan dan upaya hukum mencapai 150 perkara. Terakhir, pelaksanaan eksekusi sebanyak 327 perkara.

"Sehingga menghasilkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah Rp 199 miliar, itu dalam periode 20 Oktober sampai Desember," ungkap Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 5,7 triliun. Dia juga membenarkan uang triliunan rupiah yang disita tidak bisa ditampilkan lantaran keterbatasan ruangan.

"Maka tadi disampaikan apabila barang buktinya disimpan di sini, yang pertama-tama tentu tempatnya. Yang kedua adalah keamanan, karena apabila bank menyerahkan kembali kepada kami untuk dipamerkan di sini, mohon maaf, hampir 1 hari harus menghitung ulangnya," tutur Jaksa Agung.

Selain uang tunai pecahan rupiah, terdapat mata uang asing yang jika dikonversikan mencapai Rp 920 miliar. Ada juga emas logam senilai Rp 84 miliar.

"Sehingga total yang tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko adalah sebanyak Rp 6.722.786.438.726 (Rp 6,7 triliun)" ujarnya.

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan 1 dari 7 desk yang dibentuk Budi. Desk-desk tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan persoalan yang menjadi prioritas 100 hari pertama program pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Aset Koruptor di Luar Negeri

Poster Ilustrasi koruptor (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Di kesempatan yang sama, Budi menyampaikan aset para koruptor tak hanya berada di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Untuk itu, Pemerintah saat ini berusaha untuk mengambalikan aset-aset itu ke pangkuan negara.

"Fokus utama di dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada pemulihan aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Budi.

Saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait mekanisme tax amnesty atau pengampunan pajak. Tentunya, agar mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kata Budi, tak menargetkan uang kecil untuk dikembalikan ke negara. "Karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita," imbuhnya.

(isa/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |