Jakarta -
Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali disia-siakan oleh negara. Ia menegaskan, RUU tersebut merupakan instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut Hardjuno, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Hal itu membuat negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
"Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri," kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, kata dia, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum.
Hardjuno menegaskan bahwa perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak menimbulkan efek jera yang memadai.
"Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi," katanya.
Meski demikian, Hardjuno menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan.
Menurutnya, setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan," ujarnya.
Hardjuno juga menilai pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Ia mengatakan, sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan dicatat oleh masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
"RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap," kata Hardjuno.
Selain berdampak pada penegakan hukum di dalam negeri, Hardjuno menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi. Menurut Hardjuno, kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
(ygs/ygs)

















































