Rieke PDIP Bersuara Usai Diadukan ke MKD gegara Dianggap Provokasi PPN 12%

1 week ago 4

Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara mengenai aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap melakukan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.

Hal itu disampaikan Rieke dalam suratnya seperti diunggah dalam akun Instagram resminya dilihat, Senin (30/12/2024). Surat itu ditujukan kepada pimpinan MKD DPR.

Rieke menyinggung surat pemanggilan diikeluarkan MKD DPR di tengah masa reses anggota DPR. Berkaitan dengan itu, dia menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tulis Rieke.

"Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi kepada pimpinan MKD DPR. Dia meminta informasi terkait itu kepada pimpinan MKD DPR.

"Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ujar Rieke.

"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri," lanjutnya.

Rieke pun meminta informasi dari pimpinan MKD DPR mengenai konten media sosial dimaksud pelapor sebagai materi aduan.

"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," ujarnya.

MKD DPR Tunda Panggilan

Untuk diketahui, MKD DPR telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan PPN 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.

Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.

Kendati demikian, Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses. Politikus PAN ini menyebut tindak lanjut terkait laporan itu akan didalami oleh pihaknya.

"Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dululah," kata Dek Gam.

(fca/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |