Pria di Sumut Divonis 15 Tahun Penjara Usai Bakar Ayah hingga Tewas

3 days ago 5

Jakarta -

Seorang pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bernama M Alfian (25) nekat membakar ayahnya, Aswar (49) hingga tewas. Dalam kasus ini, Alfian divonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti dikutip detikSumut, Rabu (14/1/2026).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dakwaan kesatu JPU, dijelaskan peristiwa itu pada 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah korban di Jalan Platina I Kelurahan Titi Papan. Antara pelaku dan korban yang merupakan anak dan ayah kandungnya, keduanya memang sudah sering terlibat cekcok. Terlebih setelah ayahnya mempunyai istri baru.

Lalu, pada saat kejadian sekira pukul 12.00 WIB, korban awalnya hendak mengantar terdakwa untuk pergi berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa memang sempat tidak bekerja karena dagangannya tidak laku.

Korban pun menasihati terdakwa agar kembali berjualan. Namun, saat itu, terdakwa tidak terima dengan nasihat korban tersebut, sehingga membuat emosinya memuncak.

Lalu, terdakwa mengunci seluruh pintu rumah mereka. Saat kejadian, di rumah tersebut hanya ada korban dan terdakwa.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Pelajar SMA di Probolinggo Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri':

(rdp/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |