Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Jaringan Malaysia

3 hours ago 1

Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba di Asahan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 25 kilogram sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang dibongkar pada 2024.

"Awalnya tim mengembangkan tangkapan 2 kg sabu tahun 2024 dan dicocokkan dengan informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba di seputaran TKP," ujar Kombes Jean Calvijn, dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan sampan yang mencurigakan di perairan sungai Pantai Beting Kapah, Bagan Asahan. Pada Senin, 3 November 2025, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HP (39).

"Saat penangkapan dilakukan, Tersangka HP, seorang nelayan dari Tanjung Balai, berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai," imbuhnya.

Namun, berkat kesigapan tim, tersangka ditangkap bersama barang bukti yang berada di sampannya. Barang bukti tersebut antara lain 1 goni berisikan 11 kg sabu dalam kemasan teh China hijau, 1 goni berisikan 14 kg sabu dalam kemasan teh China hijau, 1 unit sampan yang digunakan untuk transportasi.

Polrestabes Medan gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu dari jaringan Malaysia.Sampan nelayan yang digunakan untuk menyelundupkan 25 kg sabu jaringan Malaysia (Foto:dok. Istimewa)

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 25 kilogram," imbuhnya.

Hasil interogasi terhadap tersangka HP mengungkap adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir. Dia dikendalikan oleh DPO berinisial X, yang mengarahkan mulai dari penjemputan hingga pengantaran ke lokasi lain.

"Sabu 25 kg diperoleh dari DPO berinisial B, yang menyerahkan barang di perbatasan sungai dekat laut lepas," sambungnya.

Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Pantai Pulo-Pulo untuk diserahkan kepada DPO berinisial Y, dengan iming-iming upah sebesar Rp 1 juta per kilogram (total upah Rp 25 juta).

Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ketiga DPO B, X, dan Y, serta jaringan terkait lainnya. Selain itu, proses penyidikan juga akan mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan narkotika ini.

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |