9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

2 hours ago 1
Jakarta -

Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah divonis 9-15 tahun penjara. Mereka kompak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semua terdakwa sembilan banding," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3). Berikut vonis 9 terdakwa tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tonton juga video "Negara Rugi Rp 9 T di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Perekonomian Rp 171 T Asumsi"

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |