Jenguk ke Rutan KPK, Istri Ungkap Noel Ingin Buru-buru Divonis

2 hours ago 3

Jakarta -

Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel menjenguk suaminya dalam momen Idul Adha 1447 H di rutan KPK. Silvia mengungkapkan curhatan Noel yang ingin buru-buru divonis.

"Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia kepada wartawan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silvia juga berharap hukuman yang diberikan kepada Noel nantinya bisa diputus secara adil. Dia tak menampik bahwa menginginkan suaminya bebas.

"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tutur Silvia.

Selain bertukar cerita, Silvia juga mengatakan membawakan sejumlah makanan untuk Noel. Salah satunya nasi kebuli kambing.

"Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena kan ada panitianya kan, jadi kita bayar tuh panitia yang koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah," kata Silvia.

"Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," imbuhnya.


Untuk diketahui, sidang putusan Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Noel dalam sidang tersebut.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Kubu Noel: Praktik Suap Sertifikasi K3 Sudah Ada Sebelum Jadi Wamenaker':

(kuf/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |