Jakarta -
Program Digitalisasi Bansos yang diujicobakan pertama di Banyuwangi telah memasuki tahapan Masa Sanggah seusai diumumkan hasilnya. Menariknya, warga yang dinyatakan 'Tidak Layak' sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Warga Banyuwangi yang telah melakukan pendaftaran bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu. Pengumuman tersebut berisi 'Layak' atau 'Tidak Layak' sebagai penerima bansos, beserta alasannya.
"Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan 'Tidak Layak' untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) Rahmat Danu Andika, pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pengumuman juga bisa dilihat secara langsung di kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
"Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara," kata Andika.
Untuk melihat hasil atau melakukan proses sanggah, warga diminta untuk mendatangi agen yang dahulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa.
"Cukup bawa KK, KTP, dan no ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya," ujar Andika.
Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga (K/L) pun turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya tim melihat proses Masa Sanggah di Desa Benelan Lor.
Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan 'Layak' atau 'Tidak Layak' mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi oleh desa.
Salah satu warga yang melakukan proses sanggah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata Sholatin dinyatakan 'Tidak Layak' mendapatkan bantuan oleh sistem.
Alasannya yaitu karena Sholatin terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. Namun, saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena rumah yang lainnya sudah dijual.
"Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan," ujar Sholatin.
"Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa," sambungnya.
Proes sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta untuk membawa dokumen yang dibutuhkan.
Kepala Desa Benelan Lor Khoirul Anam mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026.
"Kami inisiatif kumpulkan semua warga telah yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu," ujar Khoirul.
"Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua RT/RW masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan," sambungnya.
Warga lainnya dari Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Surotul Mufidah mengaku lega karena ia dinyatakan 'Layak Penerima Bansos'. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah mendapatkan bansos, namun tidak tahu penyebabnya.
"Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan 'Layak'," pungkasnya.
(hnu/ega)

















































