Perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai. Masing-masing sudah saling mencabut laporan kepolisian.
Dirangkum detikcom, Senin (9/3/2026), Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.
Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran milik Nabilah. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.
Pasutri tersebut merasa pesanannya terlalu lama dibuat. Mereka lalu inisiatif masuk ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan.
Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.
Kemudian, baru-baru ini Nabilah mengunggah sebuah video dan tulisan yang isinya adalah pengakuan dirinya yang dijadikan tersangka, padahal dia korban pencurian. Di video itu, Nabila meminta keadilan ke Komisi III DPR RI.
"Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar," bunyi salah satu unggahan Nabilah di Instagram.
Komisi III DPR Akan RDPU
Curhatan Nabilah ini direspons Komisi III DPR. Rencananya, hari ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus Nabilah O'brien yang dijadikan tersangka atas laporan dugaan pencurian yang dia laporkan di restoran miliknya.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O'brien pada Senin (9/3) besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3).
Habiburokhman mengatakan pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum.
Penjelasan Polsek Mampang
Polisi menjelaskan soal Nabilah O'brien jadi tersangka. Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri yang diduga mencuri makanan di restonya.
Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri terduga pencuri itu ke Polsek Mampang Prapatan. Kemudian, Nabilah dilaporkan balik oleh pasutri tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3).
Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.
Pasutri yang diduga mencuri makanan di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.
"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, pasutri tersebut melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat pasutri berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.
Nabilah Mau Praperadilan
Nabilah bersama kuasa hukumnya lalu menggelar konferensi pers pada Jumat (6/3). Nabilah mengaku akan mengajukan praperadilan atas statusnya tersebut. Nabilah disebut akan menempuh semua upaya hukum.
"Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," ujar Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa pers di Kemang, Jaksel.
Goldie menyebut, Nabilah akan menempuh semua upaya hukum. Pihaknya bahkan meminta gelar perkara khusus. "Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," jelasnya.
Kini Kasus Berakhir Damai
Kini, kasus saling lapor itu berakhir damai. Polri mengungkap keduanya sudah saling mencabut laporan kepolisian.
"Sesuai dengan pertemuan hari ini, para pihak hadir saudara Z dan beserta istri saudari ES dan juga pihak saudari NA dan juga KDH. Empat pihak ini turut hadir kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi dan kemudian pada proses ini masing-masing suda melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (8/3).
Trunoyudo mengatakan para pihak terkait telah bersepakat menghapus konten terkait kasus pencurian itu di media sosial (medsos).
"Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," ujarnya.
Adapun baik pasutri maupun Nabilah berstatus tersangka dalam kasus saling lapor tersebut. Trunoyudo menyebut saat ini status tersangka itu gugur dalam proses hukumnya setelah ada mediasi.
"Ya, tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini, kita memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak," kata Trunoyudo.
"Ya, tentunya sudah pencabutan memberikan rasa keadilan bagi para pihak, terutama kedua belah pihak," lanjutnya.
Nabilah O'brien Apresiasi Dukungan Ketua Komisi III DPR
Nabilah pun mengapresiasi Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang telah memberi dukungan dalam penyelesaian kasusnya.
"Saya mau bilang makasih, satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburokhman. Terbaik," kata Nabilah usai mediasi di Bareskrim Polri.
Nabilah tak menjawab gamblang apakah dirinya akan menghadiri RDPU di Komisi III DPR RI mengenai kasus ini. Meski begitu, ia mengaku lega status tersangka terhadap dirinya digugurkan.
"Nanti dikabarin ya. Pokoknya saya sudah bukan tersangka," singkat Nabilah.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Kasus Pasutri Diduga Curi Makanan Vs Owner Bibi Kelinci Berakhir Damai"
(whn/imk)

















































