Polres Jaktim Tangkap 2 Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol Disita

8 hours ago 3

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pria berinisial A dan M, diduga pengedar obat keras. Ribuan butir obat keras siap edar disita polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M," kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal," kata Alfian.

Dia berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan peredaran obat ilegal di Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Areska Putra, mengatakan pihaknya menyita ribuan butir Tramadol, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika lainnya, seperti Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Telly mengatakan kedua pelaku mengaku berasal dari Aceh. Dari pemeriksaan sementara, mereka mengungkapkan obat-obat keras itu didapatkan dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Pelaku mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital," terang Telly.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Telly menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal, yang sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

"Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutur Telly.

(kuf/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |