PERADI SAI Nilai RUU KUHAP Langkah Maju, Soroti Pengawasan dan Implementasi

3 hours ago 1

Jakarta -

Komisi III DPR dan pemerintah menuntaskan Pembahasan Tingkat I RUU KUHAP dan sepakat membawa rancangan tersebut ke Rapat Paripurna pekan depan. Penyelesaian ini membuka jalan pembaruan hukum acara pidana yang telah tertunda lebih dari empat dekade.

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyambut sejumlah ketentuan baru dalam RUU KUHAP, terutama terkait penggunaan CCTV dalam pemeriksaan dan penguatan perlindungan hukum bagi advokat. Organisasi advokat itu menilai rekaman CCTV dapat menjadi alat pembelaan dan mencegah praktik pemeriksaan yang tidak transparan.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menyebut pengaturan tersebut sebagai kemajuan, namun tetap memerlukan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasinya harus konsisten dan dapat diuji," ujarnya, Kamis (14/11/2025).

Ia menilai pengaturan yang ada belum sempurna namun tetap signifikan. "Masih ada ruang optimalisasi, tetapi untuk saat ini ini yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan kami akan mengawal agar penerapannya tidak sekadar formalitas," katanya.

RUU KUHAP, menurutnya, juga mempertegas perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas dengan itikad baik dan menempatkan advokat sebagai penegak hukum. Selain itu, hak pendampingan hukum diperluas bagi tersangka, saksi, maupun korban sejak tahap penyelidikan. Harry mengatakan penguatan perlindungan advokat merupakan bagian dari menjaga integritas sistem peradilan.

"Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga," ucapnya.

Menjelang paripurna, PERADI SAI menekankan bahwa keberhasilan RUU KUHAP bergantung pada implementasi, kapasitas institusi, dan integritas aparat penegak hukum. Organisasi itu menyatakan siap berkolaborasi untuk memastikan KUHAP baru berjalan efektif dan berimbang.

RUU KUHAP dijadwalkan diputuskan dalam Rapat Paripurna pekan depan. Jika disahkan, Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum acara pidana.

(tor/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |