Kota Bogor -
Polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, memberhentikan sepeda motor yang mencurigakan. Setelah digeledah, mereka membawa ribuan obat-obat terlarang jenis tramadol dan obat lainnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (31/1) sore.
"Personil Turjawali Satlantas Polresta Bogor kota atas nama Aiptu Hermansyah sedang melaksanakan tugas pengaturan, melihat kendaraan yang berboncengan yang dicurigai tidak menggunakan pelat nomor," kata Yudiono, Sabtu (1/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Aiptu Hermansyah memberhentikan sepeda motor tersebut. Saat hendak diberhentikan, pengendara motor tersebut terlihat panik.
"Sedangkan penumpangnya melarikan diri dengan membawa tas," jelasnya.
Sempat melarikan diri, penumpang sepeda motor tersebut kemudian ditangkap. Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawanya itu.
"Setelah diperiksa, di dalam tasnya terdapat obat-obatan terlarang yang jumlahnya lumayan banyak," ungkapnya.
Sementara pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri. Polisi mengamankan sepeda motor yang dikendarainya sebagai barang bukti.
"Kendaraan dan penumpang beserta obat-obatannya dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Adapun, berikut barang bukti obat-obatan yang berhasil diamankan:
4.800 butir tramadol
1.500 butir trihexyphenidyl
10.000 butir hexymer
(rdh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu