Notaris di Sidang Chromebook Ungkap Transaksi Rp 809 M ke PT Gojek

3 hours ago 2
Jakarta -

Seorang notaris, Jose Dima Satria mengungkap catatan transaksi uang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) senilai Rp 809 miliar. Jose mengatakan transaksi itu bukan utang piutang melainkan peningkatan modal.

Pengakuan itu disampaikan Jose saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Mulanya, jaksa mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011. Jose mengatakan ada transaksi dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemcatatan Saudara sebagai akta notaris ya, sebagai notaris. Apakah ada transaksi uang yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, AKAB masuk ke dalam PT Gojek Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2011 ada?" tanya jaksa.

"Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia," jawab Jose.

"Akhirnya masuk duit ya?" tanya jaksa.

"Masuk uangnya," jawab Jose.

"Berapa nilainya?" tanya jaksa.

"Rp 809 miliar," jawab Jose.

Jaksa lalu mendalami Jose apakah transaksi uang Rp 809 miliar itu merupakan utang piutang. Jose mengatakan uang itu terkait peningkatan modal.

"Bahwa Rp 809 miliar transaksi AKAB tadi, penyertaan uang tadi. Itu utang piutang dalam akta notaris Saudara?" tanya jaksa.

"Tidak Pak, peningkatan modal," jawab Jose.

"Bukan utang piutang ya?" tanya jaksa.

"Bukan," jawab Jose.

"Tapi Saudara tidak tahu itu transaksi penjualan dari sahamnya Googe Saudara tidak tahu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Jose.

Sebelumnya, Jaksa menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T. Jaksa mengatakan Nadiem menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," kata jaksa.

Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

(mib/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |