Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan keberadaan bengkel pengolahan limbah fly ash and bottom ash (FABA) di Lembaga pemasyarakatan (lapas) membawa cita-cita dan harapan Kementerian Imipas pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), yakni meningkatkan kualitas napi dan mengolah limbah sehingga jadi produk bernilai ekonomi.
"Kami di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bercita-cita bahwa warga binaan akan mendapatkan keterampilan pemanfaatan limbah dari fly ash bottom ash ini, untuk pembuatan modul dari rumah, kemudian batako, kemudian paving block, genteng, dan sebagainya," kata Menteri Agus, dilihat detikcom dari video yang diunggah di akun Instagramnya, Selasa (13/1/2026).
Pada kolom komentar unggahan video tersebut, Menteri Agus mengatakan transformasi pembinaan di lembaga pemasyarakatan dilakukan terus-menerus alias secara berkelanjutan. Dia menekankan pembinaan terhadap napi tak diarahkan ke latihan keterampilan, produktivitas, dan nilai ekonomi. Tak lagi sekadar kegiatan sosial dan keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan kualitas sumber daya manusia, kemandirian, serta penciptaan nilai tambah melalui kerja produktif," ucap Menteri Agus.
Dia menjelaskan bengkel FABA yang beroperasi di sejumlah lapas, termasuk Lapas Kelas I Tangerang, memiliki manfaat berlapis. Diketahui, produk material bangunan dari bengkel FABA Lapas Kelas I Tangerang sudah dipatenkan dengan merk Jawara Beton.
"Misalnya dikembangkan workshop pembuatan paving block dan batako Jawara, sebagai bentuk pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Workshop ini mengolah limbah FABA dari PLTU menjadi produk konstruksi bernilai guna, dengan melibatkan Warga Binaan secara langsung dalam proses produksi sebagai bagian dari pembinaan kerja," ujar Menteri Agus.
Berikut ini manfaat berlapis dari keberadaan bengkel FABA di lapas:
1. Napi memperoleh keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan pasar
2. Napi mendapatkan tambahan penghasilan melalui premi kerja
3. Napi memiliki bekal nyata yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana
4. Pemanfaatan limbah FABA menekan biaya bahan baku
5. keterlibatan napi sebagai tenaga kerja produktif memungkinkan terciptanya produk konstruksi yang kompetitif dan terjangkau.
6. Limbah industri dapat dikelola secara produktif
7. Pelaku usaha memperoleh alternatif bahan konstruksi yang efisien
8. Masyarakat mendapatkan produk dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pendekatan ini mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi sebagaimana menjadi arah kebijakan nasional," tegas Menteri Agus.
Menteri Agus menambahkan, pembinaan yang terarah adalah pembinaan yang mempersiapkan masa depan. Dia yakin napi tidak bisa hanya dibina untuk menjalani masa pidana, tetapi harus uga dibekali kemampuan, pengalaman kerja, dan rasa percaya diri untuk kembali ke masyarakat dengan nilai tambah.
"Inilah pembinaan pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada keberlanjutan," pungkas Menteri Agus.
(aud/isa)


















































