Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.
"Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Politikus Partai NasDem ini tak ingin institusi Polri diisi sosok-sosok pelanggar. Ia menegaskan seharusnya Polri menjadi contoh teladan bagi masyarakat bukan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau institusi Polri diisi oleh oknum-oknum polisi-polisi nakal yang melakukan. Harusnya menjadi contoh teladan, ada tanggung jawab moral institusi tapi malah justru dia yang melanggar atau melakukan kejahatan," katanya.
Ia mengatakan langkah pemecatan terhadap oknum yang terlibat sudah tepat. Rudianto bahkan berpandangan mereka yang terlibat bisa dikenai hukuman peradilan umum.
"Makanya solusinya adalah langkah tegas pemecatan, pemberhentian, kalau perlu dibawa ke peradilan umum untuk diminta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan, tidak pidana pemerasan, maupun tidak pidana pungli itu," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.
Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.
(dwr/knv)