Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan, Segera Dikeluarkan dari Tahanan

2 days ago 3

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah hakim I Ketut Darpawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.

Untuk diketahui, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Simak juga Video 'Pihak Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice':

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |