Jakarta -
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan temuan itu bukti OTT bisa berkembang bukan hanya ratusan juta.
Kasus ini bermula saat penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta saat OTT di Sumut. Uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut.
"Banyaknya uang tunai sebesar 2,8 M (hasil geledah) membuktikan OTT berkembang bukan sekedar hanya ratusan juta," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan pengembangan kasus dilakukan ke proyek lain atau jabatan dari para tersangka bukan hal mustahil. Yudi berharap KPK dapat bersikap independen untuk membongkar kasus korupsi di Sumut.
"Itulah sebabnya maka pengembangan kasus ini mulai dari ke kasus kasus proyek lainnya baik di Sumut maupun jabatan Topan sebelumnya di pemko Medan termasuk pengembangan tersangka lainnya bukanlah hal yang mustahil," sebut dia.
"(Diharapkan) KPK tetap berani dan independen untuk membongkar kasus korupsi infrastruktur di Pemprov Sumut ini," tambahnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/7).
Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. Asal-usul senjata api yang ditemukan itu akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax," kata dia.
KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah di rumah Kadis PUPR Sumut. Uang tunai itu berjumlah Rp 2,8 miliar.
"Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar," tambahnya.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini